Aparat Hukum Diminta Tinjau Kembali Kasus IM2 ~ Berita Teknologi dan Gadget
Home » » Aparat Hukum Diminta Tinjau Kembali Kasus IM2

Aparat Hukum Diminta Tinjau Kembali Kasus IM2

VIVAnews - Sejumlah Asosiasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mempertanyakan kasus hukum yang menjadikan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G). Indosat dinilai tidak melanggar peraturan soal frekuensi, karena IM2 merupakan kategori penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak ikut tender spektrum frekuensi.

Asosiasi yang antara lain terdiri dari Mastel, Kadin, APJII, APMI, dan APKOMINDO ini menilai kerjasama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan.

"IM2 tidak pernah ikut tender karena dia kan penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 itu otomatis sewa jaringan," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa, 24 Januari 2012.

Asosiasi TIK ini menilai ada kesalahpahaman antara penegak hukum dengan LSM bernama Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Asosiasi TIK Pusat, kerjasama antara penyelanggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal biasa yang dijalankan selama ini. Kerjasama itu juga dilindungi dan dijamin UU Telekomunikasi, PP No.52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri No 21 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Jasa Telekomunikasi.

Meski mengaku tak ingin mencampuri urusan hukum dalam kasus IM2, namun asosiasi ini ingin agar kasus ditinjau kembali. "Kami mengimbau, kasus ini ditinjau, dikaji sesuai pertimbangan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Setyanto.

"Panggil saksi dan narasumber dari orang-orang yang ahli. Ini perlu dilengkapi," tambahnya.

Pihaknya juga mengusulkan pihak penegak hukum agar memanggil pihak pelapor untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan adalah benar dan memiliki dasar. Jika diperlukan, dapat juga dilakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Kalangan industri yang berkaitan dengan internet berharap kasus yang masih bergulir ini jangan sampai menghancurkan industri internet. (adi)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts