Kominfo: Aturan Digitalisasi Sudah Sesuai UU ~ Berita Teknologi dan Gadget
Home » » Kominfo: Aturan Digitalisasi Sudah Sesuai UU

Kominfo: Aturan Digitalisasi Sudah Sesuai UU

VIVAnews - Peraturan Menteri Komumikasi dan Informatika yang mengatur tentang migrasi penyiaran analog ke digital dianggap tidak sesuai dengan asas dalam Undang Undang Penyiaran. Program Koordinator Media Link, Mujtaba Hamdi mengatakan bahwa seharusnya aturan terkait dengan digitalisasi penyiaran masuk aturan setingkat UU agar tetap menjamin akses informasi publik.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, Gatot Dewa S Broto, membantah anggapan itu. Menurut Gatot, Kominfo tidak mungkin membuat peraturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

“Itu hak mereka berpendapat, tapi yang jelas Kami tidak mungkin buat peraturan yang bertentangan. Itu sangat naif,” kata Gatot, saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 16 Febuari 2012.

Ia juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Migrasi Analog ke Digital dan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Frekuensi Digital sudah melalui uji publik pada Juli sampai Agustus 2011. Dalam masa uji publik pun telah ada beberapa masukan. “Masukannya lebih banyak pada hal teknis saja,” katanya.

Gatot menambahkan, rencana digitalisasi ini sebelumnya juga sudah dikonsultasikan dengan pihak industri televisi. “Ini juga menyesuaikan dengan komitmen internasional bahwa pada 2015 harus sudah beralih pada digitalisasi televisi,” katanya.

Namun, mengingat infrastruktur di Indonesia belum siap digitalisasi pada tahun 2015, maka Indonesia menargetkan digitalisasi ini bisa terwujud pada tahun 2018.

“Jika tertunda, kita bisa terisolir dari dunia internasional. Pemerintah nanti bisa disalahkan,” ujarnya.

Sangat Transparan

Soal Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2012 yang dianggap melanggar UU Penyiaran karena memberikan pemilik modal yang dapat memiliki infrastruktur lebih dari satu zona, Gatot menganggap bahwa pihaknya sangat transparan dalam hal ini.

“Tidak betul anggapan itu, tidak mungkin kami menabrak undang-undang,” katanya.  Kepmen tersebut, lanjutnya, pada dasarnya hanya proses pentahapan sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan akan segera dibahas kembali. (ren)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts