RUU Konvergensi Dinilai Abaikan Hak Warga ~ Berita Teknologi dan Gadget
Home » » RUU Konvergensi Dinilai Abaikan Hak Warga

RUU Konvergensi Dinilai Abaikan Hak Warga

VIVAnews - Pesatnya perkembangan telematika menyebabkan pemerintah merasa perlu membuat Rancangan Undang Undang Konvergensi Telematika. RUU ini sepertinya dirancang untuk menjadi wadah yang menampung dasar hukum berbagai aspek di telekomunikasi dan informatika.

Tapi RUU Konvergensi Telematika yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI dianggap belum mengakomodasi hak warga negara dalam mendapatkan akses informasi. Padahal hak mendapatkan informasi merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

"Yang disebut dalam RUU itu hanya hak konsumen, yang konsekuensinya berbeda," kata Program Koordinator Media Link, Mujtaba Hamdi dalam diskusi "Hak Publik dalam Era Konvergensi Telematika", Jakarta, Kamis, 16 Febuari 2012.

Hak konsumen muncul setelah warga negara menjadi pembeli atau pelanggan produk telematika. Sedangkan hak warga negara tidak terkait dengan produsen telematika, yakni hak untuk mendapatkan infrastruktur untuk menjamin akses informasi.

RUU ini juga dipandang memberikan kesenjangan akses informasi antarwarga negara yang tersebar di berbagai wilayah yang infrastruktur penunjang teknologinya tidak merata.

“Regulasi tidak ada jaminan yang jelas penggunaan informasi yang dilakukan oleh warga. Jaminan ini harus masuk regulasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa RUU juga mengancam alokasi hak warga negara dalam mengakses informasi. Karena semua diserahkan kepada pemodal.
“Regulasi penyiaran lebih baik, ada alokasi untuk komunitas, sedangkan di telekomunikasi tidak ada alokasi untuk komunitas,” tuturnya.

Proses digitalisasi sendiri tidak ditolak publik, mengingat ini adalah konsekuensi perkembangan teknologi. Namun, digitalisasi harus menjamin publik atas informasi dan konten yang ada juga menjamin keanekaragaman. “Jangan hanya dimiliki kalangan tertentu saja,” katanya. (umi)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts