Uni Eropa Godok UU Hak untuk Di-delete ~ Berita Teknologi dan Gadget
Home » » Uni Eropa Godok UU Hak untuk Di-delete

Uni Eropa Godok UU Hak untuk Di-delete

VIVAnews - Dalam sebuah UU yang tengah digodok di Uni Eropa, hal yang memalukan, tak akurat, ataupun hanya sekadar data pribadi akan bisa dihapus dari Internet dan database perusahaan jika diminta oleh penggunanya.

Jika tembus, ini berarti situs-situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter harus mengikuti permintaan pengguna untuk menghapus apapun yang pernah mereka publish secara online. Dengan UU ini, pengguna juga bisa memaksa perusahaan penyimpan data mereka untuk menghapusnya.

Aturan yang kemungkinan perlu waktu dua tahun untuk diimplementasikan ini juga akan membuat Uni Eropa berhak mengenakan denda pada perusahaan yang melanggar aturan hingga senilai dua persen dari keuntungan mereka secara global.

Viviane Reding, Justice Commissioner European Union menyebutkan, proposal yang tengah diajukan ini akan membantu mengembangkan rasa percaya pada layanan online karena pengguna akan lebih diinformasikan berbagai hak mereka dan mereka jadi memiliki kontrol lebih atas informasi pribadi mereka. Aturan yang saat ini digunakan sendiri sudah berlaku sejak tahun 1995 lalu.

“Saat ini, banyak sekali data pribadi ditransfer dan dipertukarkan secara global dalam hitungan detik,” kata Reding, seperti dikutip dari Telegraph, 26 Januari 2012. “Perlindungan terhadap data pribadi merupakan hak fundamental bagi seluruh warga, sayangnya pengguna tidak merasa memiliki kontrol penuh atas data pribadi mereka,” ucapnya.

Aturan baru ini akan diberlakukan pada setiap perusahaan yang menggelar layanannya di negara-negara Uni Eropa. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengguna untuk memindahkan data mereka dari satu layanan ke layanan lain misalnya dari Facebook ke LinkedIn dan memaksa perusahaan serta organisasi menjelaskan terkait bagaimana mereka menggunakan data pengguna mereka.

Selain itu, jika UU ini berlaku, setiap badan usaha yang memiliki lebih dari 250 karyawan juga akan didesak untuk menunjuk satu orang staf sebagai data protection officer.

Meski begitu, sejumlah analis menilai bahwa meski aturan ini bermaksud untuk melindungi data pribadi pengguna, namun dalam prakteknya, implementasi ini akan sangat mahal untuk dilakukan oleh para pebisnis Internet.

Sebagai contoh "Hak untuk Di-delete" berarti pengguna bisa meminta perusahaan jejaring sosial seperti Facebook untuk menghapus setiap komentar mereka. Tetapi bukan hanya di jaringan Facebook saja, melainkan dari seluruh dunia maya. Artinya, ini akan melibatkan kerjasama antar berbagai perusahaan Internet. (kd)

 

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts