Roy Suryo: Peraturan Spektrum Harus Level UU ~ Berita Teknologi dan Gadget
Home » » Roy Suryo: Peraturan Spektrum Harus Level UU

Roy Suryo: Peraturan Spektrum Harus Level UU

Permen bisa dibuat sesuai selera menteri. Untuk itu, peraturan terkait spektrum 3G akan diangkat ke level yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri.  

VIVAnews - Menanggapi polemik pengaturan spektrum 3G, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Roy Suryo, mengatakan pengaturan spektrum harus ditingkatkan menjadi level undang-undang. Menurut Roy, aturan yang selama ini terakomodasi dalam peraturan menteri rawan pengaturan secara sepihak.

"Permen kan bisa sesuai selera menteri. Untuk itu, kami akan angkat peraturan terkait masalah ini dalam level yang lebih tinggi," ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012.

Roy menyebutkan, masalah terkait pengaturan spektrum akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Konvergensi Telematika. "Itu sudah kami rencanakan, kami masukkan, nanti detailnya ada di peraturan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Roy berharap, nantinya pengaturan spektrum tidak akan menyisakan kekosongan frekuensi. Roy juga mengatakan bahwa pengalokasian spektrum sebaiknya diprioritaskan pada operator yang telah memberikan kontribusi bagi bangsa.

"Meski demikian, jangan pula melupakan operator kecil yang ingin mengembangkan pasar," tutur Roy.

Untuk itu, Roy menyebutkan, dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan memanggil menteri Komunikasi dan Informatika untuk membahas soal pengaturan spektrum. "Nanti berbarengan dengan pengusutan pencurian pulsa, kami akan agendakan masalah ini," ujarnya. (art)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts